Undang-Undang Dasar Organisasi Karang Taruna Ajisaka Tahun 2023
Ayat 1: Denda Tidak Piket Angkringan
- Setiap anggota organisasi wajib melaksanakan piket angkringan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengurus organisasi.
- Apabila seorang anggota tidak melaksanakan piket angkringan sesuai jadwal tanpa alasan yang sah dan telah mendapat persetujuan dari pengurus, anggota tersebut akan dikenai denda sebesar 10.000 (sepuluh ribu) rupiah.
- Denda tersebut harus dibayarkan dalam rapat rutin bulanan organisasi.
- Jika anggota yang melanggar ketentuan ini tidak membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan, anggota tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan lebih lanjut yang ditetapkan oleh pengurus organisasi.
Ayat 2: Tidak Ada Izin yang Jelas
- Selain denda yang disebutkan dalam Pasal 1, anggota yang tidak memiliki izin yang jelas untuk tidak melaksanakan piket angkringan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lebih lanjut yang ditetapkan oleh pengurus organisasi.
- Izin yang jelas harus diajukan secara tertulis kepada pengurus organisasi sebelum tanggal pelaksanaan piket angkringan yang bersangkutan.
- Pengurus organisasi berhak menentukan kriteria dan persyaratan untuk pengajuan izin tidak piket angkringan serta berwenang memberikan atau menolak izin tersebut.
Ayat 3: Pertukaran Piket Angkringan antar Anggota
- Anggota organisasi dapat melakukan pertukaran piket angkringan dengan anggota lain untuk menghindari denda, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Pertukaran piket harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak yang terlibat.
b. Permohonan pertukaran piket harus diajukan secara tertulis kepada pengurus organisasi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan piket yang bersangkutan.
c. Pengurus organisasi berhak menentukan keputusan akhir mengenai permohonan pertukaran piket berdasarkan pertimbangan yang objektif dan kepentingan organisasi.
d. Anggota yang melakukan pertukaran piket tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan piket angkringan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pasal 2 Piket Jimpitan
Ayat 1: Jimpitan Dilaksanakan Setiap Hari Sama dengan Hari Piket Angkringan
- Setiap anggota yang bertugas dalam piket jimpitan wajib melaksanakan tugasnya setiap hari dengan jadwal yang sama seperti hari piket angkringan.
- Piket jimpitan meliputi tugas membersihkan, merapikan, dan memelihara kebersihan area angkringan, termasuk peralatan dan perlengkapan yang digunakan.
Ayat 2: Piket Jimpitan Harus Bertanggung Jawab Setor Uang Ketika Rapat
- Setiap anggota yang bertugas dalam piket jimpitan wajib bertanggung jawab untuk melakukan setoran uang yang telah ditentukan saat rapat organisasi.
- Setoran uang ini bertujuan untuk membiayai kebutuhan operasional dan pemeliharaan wifi angkringan.
- Besaran setoran uang akan ditetapkan oleh pengurus organisasi dan diumumkan kepada anggota sebelum pelaksanaan rapat.
Ayat 3: Kewajiban Anggota Mengganti Setoran dengan Uang Pribadi
- Apabila seorang anggota yang bertugas dalam piket jimpitan tidak dapat melakukan setoran uang pada rapat, anggota tersebut harus bersedia untuk menggantinya dengan menggunakan uang pribadi.
- Penggantian dengan uang pribadi ini harus dilakukan secepatnya setelah rapat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus organisasi.
- Anggota yang tidak dapat atau tidak bersedia mengganti setoran dengan uang pribadi dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan lebih lanjut yang ditetapkan oleh pengurus organisasi.
Pasal ini berlaku sejak tanggal disetujuinya dan ditandatanganinya peraturan organisasi ini oleh pengurus dan anggota organisasi yang bersangkutan.
Tags:
Info